Syarat dan Cara Membuat Pasport dan Visa 2018




Berdasarkan  : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Persyaratan dalam Pembuatan Paspor
1. KTP
2. KK
3. Akta Kelahiran/Pernikahan/Ijazah
4.  Paspor lama (kalau ada)

Pastikan membawa dokumen asli dan sesuai NIK diantara semuanya.
nama juga harus sesuai. dan kesesuaian dan kebenaran diantara ketiganya sangat penting.



Cara Langkah-Langkah dalam pembuatan paspor terbagi menjadi 2 yaitu :

1 (Pertama). Manual / Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

-1. Mengambil nomor antrian, dan mengisi data aplikasi yang telah disediakan oleh kantor (tanya satpam cara mengisi kalau belum paham) disertai melampirkan semua hal dalam persyaratan
-2. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan dari persyaratan bdan keasliannya
-3. Jika lengkap dan benar maka diberikan tanda terima permohonan pengajuan paspor lalu diberikan kode pembayaran
-4. jika belum lengkap maka harus melengkapi dan kembali ke nomor 1


2 (Kedua). Elektronik / Online

-1. Isilah data pendaftar dan pemohon di laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi
-2. Dokumen kelengkapan harus dilampirkan (scan dan upload)
-3. Mencetak tanda terima permohonan bagi yang telah mengisi data
-4. Kode pembayaran melalui pesan singkat atau email


setelah semuah langkah-langkah diatas maka akan masuk ke langkah-langkah penerbitan paspor.

0 Response to "Syarat dan Cara Membuat Pasport dan Visa 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel